Seorang Pengedar Sabu Sabu di Sebulu Diamankan Polisi

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang warga Sebulu AM diamankan Polisi di kediamannya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.

Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Bhuana mengatakan, pada 12 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 wita, jajaran Polsek Sebulu mendapat informasi dari warga, bahwa di Giri Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

"Kami melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan mencurigai sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Chandra Bhuana kepada Poskotakaltimnews, Selasa (23/8/2022).

Petugas langsung menghampiri dan menggeledah rumah tersebut, di dalam rumah dihuni seseorang yanv mengaku AM, dan ditemukan 4 poket sabu sabu dengan berat 0,71 gram.

Kepada polisi, ia mengaku bahwa sabu sabu tersebut miliknya, dan mendapatkan barang tersebut dari AR warga Separi Tenggarong Seberang.

"AM membeli sabu sabu dengan AM pada 9 Agustus 2022, dengan berat 5 gram, yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 200 ribu per poketnya," sebutnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 Poket Sabu-sabu berat 0,71gram, 1 Hp Samsung, 1 bendel pelastik Klip Kecil, 1 timbangan digital, 2 Pipet Kaca, 1 sendok takar, uang senilai Rp. 160. ribu.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)